gravatar

TOLAK RPM KONTEN !!!!

Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia







Spoiler for Selamat Datang Lembaga Sensor Internet - Enda:

Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia
Oleh: Enda @ politikana ( twitter: @enda )
http://www.politikana.com/baca/2010/...indonesia.html

Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet"

Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email gatot_b@postel.go.id

Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:

Quote:
Pasal 22

(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:

1. Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
2. Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
3. Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
4. Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
5. Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
6. Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)


SANKSI ADMINISITRATIF

Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.

Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

Beberapa hal yang perlu dicermati

1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
2. TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya

Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.

Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.


Quote:
Download RPM Konten Multimedia:
http://www.scribd.com/doc/26764562/R...ten-Multimedia

Tanggapan Dari Pak. Onno W. Purbo (Pakar IT)

Quote:
Originally Posted by onnowpurbo View Post
Oleh: Onno W. Purbo

Posting ada di

* http://opensource.telkomspeedy.com/w...ten_Multimedia
* http://www.facebook.com/notes/onno-w...e/329391541527

Membaca

http://www.postel.go.id/update/id/ba...p?id_info=1422
http://www.postel.go.id/content/ID/r...multimedia.doc

Komentar Umum:

RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?

Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi / pengupload. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end; bukan medium yang bertanggung jawab.

Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul & di berdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif.

Semoga teman-teman di POSTEL & KOMINFO sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia. Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. POSTEL & KOMINFO harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung & meyakinkan mereka jangan cuma pasif!

Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Komentar lebih detail:

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – perlu di ingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu di ubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah KOMINFO mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?

Pasal 6 – sepertinya bisa di artikan lain? Bagi yang ingin mengambil ke untungan. Seperti kasus Prita dll.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter content. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itupun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail anda besih dari Spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam ) ..

Pasal 9b – ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho.

Pasal 9(2) – ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat / pengupload content BUKAN content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat / pengupload yang tidak baik.

Pasal 14 – ini bisa di terjemahkan sangat represif!

Pasal 15 – ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di harddisk.

Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia Internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus di authentikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

Pasal 20 – ada kata-kata “ ijin penyelenggaraan jasa Multimedia” jadi seorang Blogger, penulis Web harus memiliki ijin menteri kah?

Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Pasal 28 – kasian penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.




TOLAK RPM KONTEN INI DENGAN ME-REPLY THREAD INI
DENGAN TULISAN DI BAWAH:

Quote:
Saya Menolak RPM Konten Multimedia! REVISI!!!




Quote:
Gunakan Hashtag #tolakrpmkonten di twitter
Bangunkan Pak. Menteri Informasi & Teknologi kita @tifsembiring
Quote:
Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke:
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo
Bpk. Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024
Co-Pas from : KASKUS

gravatar

Ikut Mendukung Gerakan TOLAK RPM KONTENT